Tak Mampu Tangkap Lazi Pemilik Ilegal Refinery Terbakar di Sanga Desa, PJS Muba : Copot Saja Kasat Reskrim dan Kapolsek Sanga Desa

MUBA,Lensarakyat.net – Penanganan perkara kasus kebakaran penyulingan minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Pada (02/10/2026) kembali menjadi sorotan.

DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Bamyuasin mengungkap adanya praktik rekayasa kasus yang dimana, Polres Musi Banyuasin dan Polsek Sanga Desa menetapkan “MI” sebagai tersangka kebakaran penyulingan ilegal di Desa Keban I tersebut.

Dalam laporan dan data yang dihimpun Tim PJS Muba, dalam laporan hasil Olah TKP Polsek Sanga Desa terdapat data mengenai kepemilikan penyulingan ilegal yang terbakar tersebut adalah milik “Lazi” warga Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa.

Sementara, yang ditetapkan tersangka adalah “MI” yang bukan pemilik sebenarnya penyulingan tersebut.

Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menyampaikan, praktik manipulasi alat bukti dan menunjuk seseorang yang tidak bersalah sebagai “Peran Pengganti” oleh Polres Muba dan Polsek Sanga Desa ini dicap sebagai tindakan untuk melindungi pelaku asli yang sesungguhnya bersalah yaitu “Lazi”.

Riyan mengatakan, dalam kasus ini juga terdapat indikasi motif transaksional yang harus diusut tuntas.

“Menetapkan seseorang yang tidak bersalah adalah bentuk kriminalisasi.pada dasarnya Polres Muba dan Polsek Sanga Desa tidak berani menetapkan “Lazi” sebagai tersangka karena ada dorongan tertentu yang menjurus pada praktik transaksional dibalik kasus kebakaran penyulingan ini,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *