Perusahaan juga telah mengangkat 47 pekerja menjadi PKWTT sepanjang 2026 dan terus memverifikasi pemenuhan kriteria bagi pekerja lainnya. Terkait hak pensiun, perusahaan menyatakan telah memenuhinya untuk status PKWTT, sementara fasilitas sekretariat saat ini masih dalam proses penataan.
Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga, AP, yang menyaksikan langsung jalannya mediasi, menegaskan pentingnya menyelesaikan perselisihan melalui semangat musyawarah mufakat.
“Kita berharap setiap permasalahan hubungan industrial dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah. Jangan sampai perbedaan pandangan berujung pada proses hukum yang berkepanjangan di PHI. Harus ada solusi terbaik yang berkeadilan dan dapat diterima kedua belah pihak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Herryandi.
Kabid HI Faezal Pratama menambahkan bahwa mediasi ini mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk PP No. 36/2021 jo PP No. 49/2025 tentang Pengupahan, PP No. 35/2021 mengenai aturan PKWT/PKWTT dan hak PHK (pensiun/meninggal dunia), serta UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja.
Sebagai hasil kesepakatan, pihak PT SNS diwajibkan menyampaikan laporan tertulis terkait realisasi pemenuhan tuntutan kepada Disnakertrans Muba paling lambat dua hari kerja setelah mediasi. Jika kesepakatan belum tercapai, Mediator HI akan menerbitkan surat anjuran resmi demi menjaga iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Musi Banyuasin.













