Disnakertrans Muba Fasilitasi Mediasi Perselisihan PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera dan SBPI KASBI

SEKAYU,Lensarakyat.net– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin memfasilitasi mediasi lanjutan perselisihan hubungan industrial antara PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera (PT SNS) dan Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SBPI) KASBI PT SNS, Selasa (3/11/2026), di Ruang Rapat Disnakertrans Muba.

Pelaksanaan mediasi dipimpin oleh Kabid Hubungan Industrial Faezal Pratama bersama Mediator HI Mariono, serta disaksikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga, AP. Pertemuan ini turut dihadiri HRD PT SNS Fery Aprianto beserta tim, serta Ketua SBPI KASBI PT SNS Syahril Sagala bersama jajaran pengurus.

Mediasi kedua ini digelar guna membahas penyelesaian atas lima pokok masalah yang disampaikan pihak pekerja:
* Penyesuaian upah 73 pekerja yang dinilai di bawah UMSK Musi Banyuasin 2026 akibat pembatasan hari kerja.
* Perubahan status 34 pekerja PKWT menjadi PKWTT karena menjalankan jenis pekerjaan yang bersifat tetap.
* Pemenuhan hak pensiun bagi 13 pekerja yang telah memasuki usia di atas 55 tahun.
* Penyediaan fasilitas kantor sekretariat bagi organisasi serikat pekerja.
* Pembayaran hak-hak ketenagakerjaan dan pesangon bagi ahli waris pekerja yang telah meninggal dunia atas nama Siti Markia.

Pihak manajemen PT SNS menjelaskan bahwa upah pekerja PKWTT telah sesuai UMSK 2026, sedangkan pekerja KHL dibayarkan secara harian sesuai kehadiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *