Palembang,Lensarakyat.net — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pria berinisial IS (31) yang diduga terlibat tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Terduga pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut diamankan pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, setelah penyidik menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berinisial MH (11), yang masih berstatus pelajar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit I Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kasubdit I AKBP Andrie bersama anggota Unit I dan II segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal dan mengamankan yang bersangkutan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut melibatkan orang tua korban. Pada hari yang sama, orang tua korban membuat laporan polisi secara resmi melalui SPKT Polda Sumsel dengan nomor LP/B/1821/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 30 Oktober 2026.
Dari penanganan awal perkara, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu akan diperiksa dan didalami lebih lanjut guna mendukung proses penyidikan.













