PJS Muba juga menyoroti kinerja sejumlah pejabat yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara tersebut, mulai dari Kasat Reskrim Polres Muba, Kapolsek Sanga Desa hingga Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa.
“Ini seharusnya tanggung jawab mereka menuntaskan kasus hukum ini, termasuk kewenangan Kasat Reskrim Polres Muba dalam menangani tindak kriminal dan aktivitas ilegal.selain itu, ini juga tanggung jawab Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa karena insiden kebakaran sumur minyak ilegal ini terjadi diwilayah hukumnya, yang artinya masih marak terjadi praktik Illegal Drilling disana,”ungkapnya.
Ketiganya didesak untuk dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penyelidikan dan penyidikan, termasuk langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas sumur minyak ilegal tersebut.
“Kalau memang dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup dan ada pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum, jangan sampai hanya pekerja atau pihak di lapangan yang diproses. Pemodal dan pihak yang memiliki atau menguasai lokasi juga harus diperiksa sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.













