MUBA,Lensarakyat.net — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kembali membuktikan komitmen dan ketegasannya dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Di tengah tantangan ruang fiskal yang dinamis saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba sukses mencatatkan sejarah baru dengan merealisasikan penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk pertama kalinya semenjak 10 tahun terakhir.
Langkah progresif ini merupakan buah dari kepemimpinan Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet bersama Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, yang secara resmi melahirkan instrumen hukum Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, S.IP., mengungkapkan bahwa potensi besar dari sektor ketenagakerjaan ini sebelumnya belum pernah tergarap secara optimal.
“Ruang fiskal daerah saat ini cenderung terbatas, sehingga tentunya dibutuhkan inovasi konkret untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah dalam jangka panjang. Selama bertahun-tahun sebelumnya, tidak pernah ada penarikan PAD dari sektor TKA. Berkat lahirnya Perbup Nomor 17 Tahun 2025 di bawah kepemimpinan Bapak Bupati H.M. Toha Tohet dan Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, regulasi ini akhirnya berhasil kita terapkan secara nyata,” ujar Herryandi.













