Ketua PJS Muba : Ramai Polemik Perminyakan, Ada Mafia yang Memainkan Peran !

MUBA,Lensarakyat.net – Persoalan minyak di Kabupaten Musi Banyuasin mulai dari tambang hingga penyulingan minyak menjadi mata rantai masalah yang tidak terselesaikan.

Meskipun pemerintah menghadirkan solusi pengelolaan tambang minyak yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, aturan yang bertujuan menekan peredaran Illegal Drilling justru proses penerapan dilapangan tidak sepenuhnya berjalan efektif.

Praktik Illegal Drilling masih terus beroperasi, bahkan Permen yang dikeluarkan tersebut menjadi topeng para oknum-oknum untuk membenarkan kegiatan pengeboran Ilegal yang dilakukan agar tidak terjerat tindak pidana.

Akibat penerapan yang tidak efektif dan aturan yang dimanfaatkan untuk kepentingan oknum, dampak-dampak pengeboran baru nyatanya tidak sesuai dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menyebabkan insiden-insiden kebakaran masih terjadi.

Beralih dari Illegal Drilling, baru-baru ini publik Musi Banyuasin digoncang dengan masalah legalitas penyulingan minyak.ribuan masyarakat yang merupakan persatuan dari para penyulingan minyak menuntut Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memperjuangkan legalitas kegiatan mereka.

Selain itu, desakan lain dikeluarkan untuk Aparat Penegak Hukum agar menghentikan razia angkutan minyak ilegal yang membawa minyak hasil dari penyulingan.

Problem diatas menunjukkan betapa besarnya power orang dibalik gerakan masyarakat yang ingin merubah kegiatan yang selama ini ilegal menjadi legal.

Pemerintah Daerah dan APH dibuat tidak berdaya, kegiatan ilegal yang jika diperjuangkan bakal melabrak aturan dan Undang-undang, namun jika tidak diperjuangkan maka sektor ekonomi para masyarakat mencari dari sumber minyak terhalangi aturan hukum.

Menanggapi masalah tersebut, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menyampaikan, problem minyak di Muba tidak bisa diselesaikan secara instan dengan Permen ESDM.

Menurutnya, pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum harus bersinergi mengatasi akar masalahnya terlebih dahulu, yaitu mafia-mafia yang bersembunyi dibalik kepentingan masyarakat.

“Aturan Permen ESDM memang betul menghadirkan solusi untuk masyarakat, tetapi aturan ini justru dimanfaatkan dan dirusak dengan aktivitas pengeboran ilegal baru yang dilakukan oleh oknum-oknum mafia.jadi jika masalah ini mau dituntaskan, bersihkan para mafia-mafianya,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *