MUBA,Lensarakyat.net – DPC Pro Jurnalismedia Siber Musi Banyuasin kini menyoroti proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar pada lalu lintas lintas pelayaran dan jasa pemanduan kapan di perairan sungai lalan Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kerugian negara yang timbul dalam perkara dugaan korupsi jasa pandu kapal ini mencapai Rp 160 Milyar.
Dalam penggeledehan yang dilakukan di Dinas Perhubungan, Kantor CV Rati dan kediaman para saksi berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa bukti elektronik hingga uang tunai ratusan juta rupiah.
PJS Muba dan publik yang memantau proses penyidikan yang dilakukan belum mendapatkan perkembangan yang signifikan ditunjukan oleh Kejati Sumsel.
Dalam keterangannya, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP meminta Aparat Penegak Hukum segera membeberkan perkembangan dari kasus tersebut mulai dari penetapan tersangka sampai nama-nama instansi yang terlibat.
Ia mengatakan, bahwa dari perkara korupsi ini dipastikan melibatkan banyak pihak, sehingga APH didesak terbuka dalam penegakkan hukum.
“Kerugian negara dari kasus ini sangat besar, sehingga tidak mungkin hanya pihak mitra operator pemandu kapal tongkang yang terlibat, sementara pejabat yang turut andil dalam penerbitan Peraturan Bupati (Perbub) Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 tidak diperiksa,”ungkapnya.













