BPKP Temukan Kerugian Negara, Ketua PJS Muba : Sebaiknya Kades Simpang Sari dan Pandan Dulang Segera Ditetapkan sebagai Tersangka

Menurutnya, Aparat Penegak Hukum tidak perlu berpikir panjang untuk menetapkan oknum Kepala Desa Pandang Dulang dan Simpang Sari sebagai tersangka.

“tidak perlu penyelidikan panjang dilakukan, terbukti ada kerugian negara dan oknum kades terkait bisa ditetapkan tersangka, jika APH benar-benar ingin memberantas korupsi,”ujarnya.

Lebih lanjut, PJS Muba mendesak agar Aparat Penegak Hukum segera menetapkan Kades Pandang Dulang dan Simpang Sari sebagai tersangka atas penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan.

Ia menegaskan, proses hukum tegas harus dijalankan guna menertibkan praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami minta segera tetapkan kedua oknum kepala desa ini sebagai tersangka.kami berharap jika proses hukum dijalankan sesuai prosedur dengan memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas.sudah cukup masyarakat menderita akibat pembangunan yang mandek didesa, harus ada contoh tindakan tegas agar membuat efek jera terhadap kepala desa termasuk di Musi Banyuasin,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *