Sementara itu, Perwakilan DJPK Kementerian Keuangan, Catur Wayudi, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Muba dalam menyampaikan aspirasi secara langsung. Pemerintah pusat, kata dia, akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Terkait kurang bayar DBH, kami akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi data agar penyaluran dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala BPPRD Noor Yosepth Zaath, ST MT berharap, agar alokasi DBH 2024 berdasarkan PMK 120 tahun 2026 segera direalisasikan.
“Semoga alokasi DBH ini bisa segera disalurkan,” tandasnya.













