Ajukan Mosi Tidak Percaya, Sejumlah Pengurus Cabor Minta Pelaksanaan Raker dan Musorkab KONI Muba Ditunda

Musi Banyuasin,Lensarakyat.net- Pengurus KONI Provinsi Sumsel diminta menunda pelaksanaan Raker dan Musorkab KONI Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini disampaikan melalui surat pernyataan Mosi tidak percaya yang ditandatangani sejumlah pengurus Cabor dan disampaikan ke KONI Sumsel, Jumat (24/4/2026).

Dalam Surat Pernyataan Mosi Tidak Percaya terhadap kepengurusan Marjoni Kalid dan jajarannya disebutkan pengurus KONI saat ini sudah keluar jalur karena melanggar sejumlah AD/ART KONI Tahun 2020 sehingga dinilai tidak memiliki legitimasi untuk melanjutkan Raker maupun Musorkab yang direncanakan akan digelar tanggal 29 April 2026.

Diantara pelanggaran tersebut disebutkan yang menjadi dalil dan pertimbangan adalah:

1.ANGGARAN DASAR

1.Pasal 10 (Hak dan Kewajiban)
Ayat 1:”Hak Anggota dapat mengikuti kegiatan KONl dan berkewajiban
melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONl,Peraturan
Organisasi dan keputusan yang ditetapkan oleh KON.

2.Pasal 22 (Rangkap Jabatan Pimpinan KONl)
Ayat 3:”Ketua Umum,Wakil-Wakil Ketua Umum,Sekretaris dan Bendahara KONi
Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap pada organisasi keolahragaan baik secara
horisontal maupun verical.

Kemudian ANGGARAN RUMAH TANGGA,
1.Pasal 10 (Hak dan Kewajiban)
Ayat 2 Huruf (a)”Setiap anggota berkewajiban untuk tunduk dan patuh kepada setiap
dan seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,Keputusan
Musyawarah Olahragal Rapat Kerja,peraturan organisasi KONl dan Keputusan KONI”.

2.Pasal 32 (Sanksi Organisasi)
Ayat 4:”Anggota KONI yang tidak melaksanakan salah satu atau lebih dari kewajiban sebagai anggota sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (2)Anggaran Rumah Tangga kehilangan haknya sehingga tidak diperbolehkan mengikuti setiap dan seluruh kegiatan KONI antara lain Musyawarah Olahraga,Rapat Kerja KONi,dan Pekan Olahraga”.

Kemudian dijelaskan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONi Tahun 2020 terbukti sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengurus KONI Muba dan jajarann, antara lain :

1.Terbukti bahwa Ketua Umum,Wakil-wakil ketua,Sekretaris dan Bendahara KONl Kab.
Musi Banyuasin sudah melanggar ketentuan pada AD/ART Pasal 22 ayat 3 dengan
merangkap jabatan sebagai Ketua Cabang Olahraga (Cabor).

Dikonfirmasi terpisah, Depi Irawan SE didampingi Mualimin dan Aziz Anwar, perwakilan pengurus yang menyampaikan Mosi Tidak Percaya mengatakan, Perbuatan tersebut sudah jelas-jelas melanggar aturan AD/ART,dan kewajiban sebagai Pengurus KONI. Setiap anggota dan pengurus harus taat dan terikat dengan peraturan seperti yang tetuang dalam
Anggaran Rumah Tangga Pasal 10 Ayat 2 Huruf (a)yang berbunyi “Setiap anggota
berkewajiban untuk tunduk dan patuh kepada setiap dan seluruh ketentuan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,Keputusan Musyawarah Olahragal
Rapat Kerja,peraturan organisasi KONI dan Keputusan KONI”.

Dan Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pengurus KONI seperti angka 1 diatas,harus
dikenakan Sanksi Organisasi seperti yang tertuang Pasal 32 Ayat (4)yang berbunyi
“Anggota KONl yang tidak melaksanakan salah satu atau lebih dari kewajiban
sebagai anggota sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (2)Anggaran Rumah
Tangga kehilangan haknya sehingga tidak diperbolehkan mengikuti setiap dan
seluruh kegiatan KONl antara lain Musyawarah Olahraga,Rapat Kerja KONl,dan
Pekan Olahraga”.

Dari data/fakta diatas,lanjut dia, Marjoni Khalik,SE dan jajarannya
Selaku Ketua KONI Kab.Muba sudah melanggar AD/ART KONI Tahun 2020 sehingga secara aturan sudah kehilangan Haknya untuk melaksanakan dan memimpin RAKER dan MUSORKAB KONI KAB.MUSI BANYUASIN TAHUN 2026 sesuai dengan Pasal 32
ayat (4).

“Bagaimana mereka akan melaksanakan Raker dan Musorkab sesuai AD/ART,
kalau mereka sendiri sudah melanggar AD/ART KONI Tahun 2020,” kata Depi, Sabtu (25/4/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *