Aliran Sungai Ditutup Untuk Aktifitas Tambang, Advokat Khusus Lingkungan Hidup Dr Wandi Subroto SH MH Gugat PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal

MUBA,Lensarakyat.net – Mohamad Dawan warga Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin laporkan PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal ke Pengadilan Negeri Sekayu, Rabu (01/04/2026).

PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal yang berkedudukan di MNC Tower Menteng Jakarta Pusat tersebut dilaporkan atas dugaan pengrusakan dan pencemaran lingkungan dari aktifitas pertambangan dan pengangkutan batubara.

Gugatan tersebut dilaporkan Mohamad Dawan melalui Kuasa Hukumnya yang merupakan Advokat Kenamaan di Bumi Serasan Sekate yang berfokus pada lingkungan hidup yakni Dr Wandi Subroto SH MH dan Aan Adi Kusuma SH.

Surat laporan tersebut diterima pihak Pengadilan Negeri Sekayu dengan nomor surat 13 Pdt.sus.LH/2026.

Dalam keterangannya, Dr Wandi Subroto SH MH mewakili kliennya menyampaikan bahwa PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal telah melanggar aspek AMDAL dengan menutup aliran Sungai Kunci Desa Beji Mulyo untuk kepentingan operasional tambang yang merugikan masyarakat.

“Penggunaan sungai untuk angkutan dan aktifitas batubara ini harus ada mekanismenya, kalau aliran sungai dilakukan pembendungan dan penutupan seperti yang dilakukan PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal telah melabrak aturan dan merugikan masyarakat,”jelas Dr Wandi, Rabu (01/04/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *