6. Memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan pemendungan/menutup
aliran sungai kunci.
7. Menghukum TERGUGAT untuk memulihkan kondisi sungai kunci seperti
semula.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsome) sebesar
Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per/ hari kepada Penggugat manakala
TERGUGAT lalai dalam menjalankan putusan dalam perkara ini dihitung
sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
9. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul
dalam perkara ini.
10.Memerintahkan TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan ini.
11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Ia mendesak agar Pengadilan Negeri Sekayu mengabulkan gugatan keseluruhan yang diajukan oleh kliennya tersebut.
“Kami harap pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu mengabulkan keseluruhan gugatan klien kami dan menginstruksikan serta memutuskan agar Tergugat mematuhi tuntutan yang diajukan,”tukasnya.(Efan)













