Aliran Sungai Ditutup Untuk Aktifitas Tambang, Advokat Khusus Lingkungan Hidup Dr Wandi Subroto SH MH Gugat PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal

6. Memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan pemendungan/menutup

aliran sungai kunci.

7. Menghukum TERGUGAT untuk memulihkan kondisi sungai kunci seperti

semula.

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsome) sebesar

Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per/ hari kepada Penggugat manakala

TERGUGAT lalai dalam menjalankan putusan dalam perkara ini dihitung

sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

9. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul

dalam perkara ini.

10.Memerintahkan TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan ini.

11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Ia mendesak agar Pengadilan Negeri Sekayu mengabulkan gugatan keseluruhan yang diajukan oleh kliennya tersebut.

“Kami harap pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu mengabulkan keseluruhan gugatan klien kami dan menginstruksikan serta memutuskan agar Tergugat mematuhi tuntutan yang diajukan,”tukasnya.(Efan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *