Ia juga membeberkan dampak-dampak dan kerugian yang ditimbulkan dari penutupan aliran sungai oleh PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal tersebut yang dimulai sejak T Tahun 2021-sekarang.
“Puluhan tanaman kelapa sawit milik klien kami busuk dan rusak akibat banjir yang diakibatkan penutupan aliran sungai ini dan jangka penutupan sungai tersebut bukan baru terjadi namun telah berlangsung lama hampir 6 tahun,”urainya.
Berikut rincian gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan TERGUGAT bertanggung jawab mutlak (strict liability).
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada
PENGGUGAT Kerugian Materiil :
a. tanaman sawit yang mati 64 batang x Ganti Rugi Harga pohon sawit
yang mati per batang Rp 5.000.000 = Rp.320.000.000
b. Biaya perbaikan lahan sawit seluas 2.480 Meter Persegi yang terkena
dampak banjir = Rp.800.000.000
c. Kehilangan hasil Panen Buah Sawit dari tahun 2021 sampai sekarang
menjadi 63 bulan , Perbulan dalam 1 hektar hasil buah sawit 3 tonase,
dalam 1 tonase harga sawit Rp.3.000.000. jadi rincian nya :
63 bulan x 3 tonase buah sawit = 189 tonase buah sawit.
189 tonase buah sawit x Rp.3.000.000 per tonase = Rp.567.000.000
Total Kerugian Materiil: Rp.1.687.000.000 (satu miliyar enam ratus delapan
puluh tujuh juta rupiah)
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada
PENGGUGAT sebesar Rp .2.000.000.000., (Dua Miliyar Rupiah).













