MUBA,Lensarakyat.net-Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pedagang bernama Jalaludin (54), warga Desa Berlian Makmur, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Berawal dari laporan orang hilang yang diterima Polsek Sungai Lilin pada 2 November 2026. Korban sebelumnya dilaporkan meninggalkan rumah sejak 11 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dan tidak kembali.
Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin, SH. Mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini dilakukan bersama anggota Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Setelah memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan terduga pelaku P dalam peristiwa tersebut Kapolsek Sungai Lilin Iptu Marlin, SH, MH melakukan koordinasi dgn Kasat Reskrim Polres Muba dan Unit 5 Subdit III Jatanras untuk bersama mengejar keberadaan pelaku.
Setelah adanya Kesesuaian Informasi Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosyidi, S.I.K., M.H., kemudian memerintahkan Kanit 5 AKP Novel Siswandi Kurniawan, S.H., M.H., bersama Panit Unit 5 AKP Teddy Brata dan anggota opsnal untuk berkoordinasi dengan Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin beserta personel Reskrim untuk melakukan langkah2 percepatan penanganan perkara tsb
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan P. di rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam pemeriksaan awal, P mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut dan dibantu oleh AD untuk melakukan Eksekusi dan Pelaku AW dan AS untuk membuang atau mengubur mayat Korban J.
Berdasarkan keterangan awal P kepada penyidik, perkenalan antara dirinya dengan korban bermula melalui media sosial Facebook. Saat itu, korban menawarkan pekerjaan berjualan sayur dengan upah Rp150 ribu per hari. P mengaku mulai bekerja dengan korban sejak 1 Oktober 2026.
Dalam keterangannya, P juga mengaku pernah mengalami dugaan pelecehan seksual yang dilakukan korban. Peristiwa tersebut disebut menjadi latar belakang konflik antara keduanya. Namun, keterangan tersebut masih perlu didalami oleh penyidik.













