MUBA,Lensarakyat.net – Aparat sat Res narkoba polres Muba, menangkap seorang ibu rumah tangga (irt) berinisial SSI (21) warga Desa Bandar Tanggulang Kec. Babat Supat, yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Selasa, (27/10/26) sore.
“Irt ini kita tangkap sesuai informasi dari masyarakat dimana pelaku ini dirumahnya sering transaksi sabu”kata kasat narkoba polres Muba Iptu Budi Mulya melalui kasi humas polres Muba Akp Hutahaean saat dikonfirmasi di Sekayu, Jumat.
Petugas yang mendapatkan informasi itu langsung menuju kerumah pelaku dipimpin Kanit Idik I Iptu Fery bersama personilnya. Saat ditangkap pelaku kooperatif.
“Polisi langsung meringkusnya dan membawa ke Mapolres Muba”ujarnya.
Lalu, petugas melakukan penggeledahan dikediaman pelaku, dari kamarnya ditemukan 1 ( satu ) buah Tas dompet warna pink merek Dream Lite A Unicorn yang berisikan 12 ( dua belas ) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya tergeletak diatas meja dalam kamar rumah pelaku,.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buat Dompet warna pink merek Dream lite a Unicom, 2 ( dua ) plastic klip bening, Uang tunai Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah).
“Kini pelaku masih dalam tahap pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut dan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana”tutupnya.













