Bawa Kabur Mobil CR-V dan 3 HP, Pelaku Ditangkap Polsek Bayung Lencir di Rumahnya

MUBA,lensarakyat.net – Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir menangkap pria berinisial JY (24) yang membawa kabur mobil milik korban DRN warga Kel. Mayang Mangurai Kec. Alam Barajo Kota Jambi.

“Pelaku ini warga Desa Kaliberau Kec. Bayung Lencir Kab. Muba. Ini sudah niat dia untuk melakukan pencurian”ujar Kapolsek Bayung Lincir Akp Kosim melalui Kasi Humas Akp Hutahaean. Jumat.

Kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas laporan korban yang masuk ke SPKT Polsek Bayung Lincir pada Rabu, (21/10/26) yang terjadi di wilayah Desa Pagar Desa saat korban istirahat dengan memarkir kan mobilnya.

Diceritakan bahwa, pelaku dari rumah nya menumpang dengan warga masyarakat yang melintas. Setibanya setiba di lokasi pelaku seorang diri mencari sasaran untuk dilakukan pencurian,sewaktu melihat mobil terparkir pelaku mendatangi pondok tempat korban istirahat

“Jadi, pelaku ini setelah melihat target mengendap dengan mengambil kunci mobil CRV dari tas korban beserta 3 buah Hp yg sedang di cas di pondok tempat korban istirahat”ujar Hutahaean.

Sambungannya lagi, pelaku membawa kabur mobil CRV tersebut dan dibawa ke rumah pelaku diKaliberau,.tanpa pikir panjang lagi, pelaku langsung menjualnya ke wilayah kec.keluang senilai Rp. 30.000.000,-.(Tiga puluh juta rupiah).

“Sehabis jual mobil itu, dia langsung poya poya untuk pribadinya sendiri”katanya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *