Kapolsek Bayung Lincir yang mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fita beserta personil nya untuk melakukan penegakan dirumah pelaku.
“Iya, pelaku kita tangkap tanggal 28 Oktober 2026 dirumahnya. Lalu kita langsung lakukan pengembangan dan menyita barang buktinya”tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana..













