Temuan BPK terkait pembayaran perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan juga diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Muba dan DPRD Muba untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses tersebut, masyarakat tentu berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan APBD pada prinsipnya merupakan penggunaan uang rakyat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru lebih banyak terserap untuk kegiatan yang manfaatnya dipertanyakan publik.
Temuan BPK tersebut menjadi pengingat bahwa setiap penggunaan uang negara harus memiliki dasar, bukti pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang jelas.













