Temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas di lingkungan DPRD Muba.
Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme verifikasi dokumen perjalanan dinas sebelum dilakukan pembayaran. Sebab, jika terdapat pembayaran atas perjalanan yang berdasarkan pemeriksaan ternyata tidak dilaksanakan, maka sistem pengawasan internal perlu menjadi perhatian dan harus dievaluasi.
Publik pun menilai temuan tersebut tidak dapat dipandang sebelah mata. Pasalnya, perjalanan dinas menggunakan uang yang bersumber dari APBD, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan semestinya benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan didukung pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
Anggaran Rp59 Miliar Jadi Sorotan
Selain temuan pembayaran perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, besarnya realisasi Belanja Perjalanan Dinas DPRD Muba sebesar Rp59 miliar juga menjadi sorotan masyarakat.













