Terkesan Lenyap, PJS Muba Desak APH Buka Transparan Kasus Pungli Arus Lalin Sungai Lalan

Berbekal Perbup tersebut, Dinas Perhubungan Musi Banyuasin menjalin perjanjian kerja sama dengan CV R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024. Kedua mitra keria tersebut ditunjuk sebagai operator pemandu kapal tongkang yang akan melintasi jembatan.

Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa terdapat tarif biaya layanan jasapemanduan untuk setiap kapal yang akan melintasi jalur sungai sebesar Rp 9 juta hingga Rp 13 juta per sekali melintas.

Kesimpulan dari informasi-informasi yang didapatkan, PJS Muba berharap pejabat yang terlibat dalam penerbitan Perbub serta penandatangan perjanjian mitra kerja jasa pandu kapal tongkang sangat penting dipanggil dan dimintai keterangannya.

Riyan mengatakan, terkait kasus tersebut Mantan Bupati Muba hingga Kepala Dinas Perhubungan yang menjabat pada saat Perbub diterbitkan terindikasi kuat terlibat dalam kesepakatan yang berujung kerugian negara tersebut.

“Kami mendesak penegakkan hukum dan proses perkara dilakukan secara transparan.sementara itu, kami juga meminta para Mantan Bupati Musi Banyuasin dan Kepala Dinas Perhubungan yang pada saat itu menjabat diketahui adalah H Pathi Ridhuan juga diperiksa dan diusut tuntas sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus perkara korupsi ini,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *