TPP ASN Pemkab Muba Dipastikan Tetap Dibayar Penuh, Sekda Jelaskan Kondisi Fiskal Daerah

Sementara itu, Kepala BPKAD Muba Riki Junaidi AP MM merinci, kebutuhan pembayaran gaji ASN Pemkab Muba setiap bulan mencapai sekitar Rp70 miliar. Sementara transfer Dana Alokasi Umum atau DAU yang diterima sekitar Rp45 miliar. Dengan kondisi tersebut, Pemkab Muba harus menutupi kekurangan sekitar Rp25 miliar setiap bulan yang bersumber dana lainnya.

“Di sisi lain, pemerintah daerah juga tetap harus membiayai operasional kantor, program Universal Health Coverage atau UHC untuk kesehatan masyarakat, serta kewajiban transfer Alokasi Dana Desa,” katanya.

Meski demikian, lanjutnya, menegaskan bahwa Pemkab Muba tetap menempatkan pembayaran TPP ASN sebagai prioritas. Berbagai upaya terus dilakukan, baik melalui percepatan penerimaan daerah maupun pengelolaan arus kas secara optimal, agar pembayaran TPP dapat direalisasikan ketika kemampuan keuangan daerah telah memungkinkan.

“Yang perlu kami tegaskan, TPP tidak dikurangi. Proses pencairannya menyesuaikan dengan kondisi kas daerah dan masuknya transfer daerah dari Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Ia menambahkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Pemkab Muba telah melakukan berbagai langkah untuk mempercepat penyelesaian persoalan fiskal tersebut. Salah satunya dengan mendorong Pemerintah Pusat agar kurang bayar DBH berdasarkan PMK 120 Tahun 2025 dapat disalurkan ke Pemerintah Kabupaten Muba.

“TAPD sudah tiga kali menggedor Pemerintah Pusat agar kurang bayar DBH berdasarkan PMK 120 Tahun 2025 dapat segera disalurkan ke Pemerintah Daerah kita,” jelasnya.

Ia menambahkan, dorongan kepada Pemerintah Pusat tersebut secara khusus berkaitan dengan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil atau DBH. Menurutnya, transfer DBH reguler dari Pemerintah Pusat selama ini tetap disalurkan secara rutin.

Selain itu, Pemkab Muba juga sedang menjajaki kemungkinan skema bridging finance atau dana talangan yang bersumber dari perbankan. Namun, langkah tersebut tetap harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Usaha lain juga sedang dijajaki, yakni kemungkinan melakukan bridging finance atau dana talangan dari perbankan. Namun tentu harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *