Akibat pembongkaran ini, pihak Afat mengaku mengalami kerugian cukup besar, ditaksir mencapai Rp1,4 miliar. Pasalnya, pembangunan ruko tersebut telah mencapai sekitar 40 persen sebelum akhirnya dihentikan dan dibongkar.
Meski demikian, Deni menegaskan kliennya memilih untuk menerima keputusan tersebut sebagai konsekuensi dari penegakan aturan yang berlaku.
“Kami menghormati proses yang berjalan. Ini jadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih taat terhadap aturan,” pungkasnya.(Sandy)













