Ruko Milik Pengusaha Kenamaan Afat Dibongkar Pemkot Palembang

Palembang,Lensarakyat.net— Pembongkaran ruko milik pengusaha Roby Hartono alias Afat di Jalan Demang Lebar Daun terus menjadi sorotan. Di tengah proses penertiban tersebut, kuasa hukum Afat, Deni Tegar SH, menyatakan pihaknya tetap mendukung langkah Pemerintah Kota Palembang dalam menegakkan aturan, meski harus menanggung kerugian besar.

“Kita sebagai masyarakat Kota Palembang, apa pun profesi kita, wajib mengikuti aturan. Kalau ini bagian dari penegakan aturan oleh Pemkot Palembang, tentu kami mendukung,” ujar Deni saat konferensi pers di kantornya, Rabu (1/4/2026).

Deni menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah menerima surat peringatan dari pemerintah. Bahkan, ia mengaku secara proaktif meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk membuka segel bangunan agar pembongkaran bisa dilakukan secara mandiri.

Foto ; Giat Satpol PP Palembang, Rabu 01 April 2026.(Pemkot Palembang Lakukan Pembongkaran Ruko milik pengusaha kenamaan Palembang).

Namun, proses tersebut sempat terkendala karena bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri, di mana para pekerja dan tukang masih dalam masa libur. Pemkot Palembang kemudian memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Kami sudah mulai membongkar, khususnya di lantai dua. Tapi karena waktu yang diberikan sudah habis dan surat keputusan Wali Kota Palembang sudah keluar untuk pembongkaran paksa, kami akhirnya pasrah,” katanya.

Terkait dugaan pelanggaran, Deni membantah bahwa bangunan tersebut bermasalah karena keberadaan pipa gas. Ia menegaskan, berdasarkan pengukuran bersama Dinas PU dan Satpol PP, jarak pipa gas dengan bangunan mencapai lebih dari 9 meter.

“Jadi bukan karena pipa gas. Pelanggarannya lebih kepada garis badan bangunan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *