BNNP Sumsel Musnahkan Narkotika Senilai Rp9 Miliar, Bongkar Jaringan Internasional Malaysia–Aceh–OKI

Palembang,Lensarakyat.net– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap lintas negara dengan nilai mencapai sekitar Rp9 miliar. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya transparansi dalam penanganan perkara narkotika.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan, S.I.K, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan seluruh barang sitaan tidak disalahgunakan serta menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dalam penanganan perkara. Kami memastikan seluruh barang bukti yang telah disita dimusnahkan sesuai prosedur agar tidak berpotensi disalahgunakan,” ujar Hisar.

Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus melakukan pengembangan kasus secara intensif guna membongkar dan memutus mata rantai jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, BNNP Sumsel turut menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi lintas instansi yang terjalin dalam pengungkapan kasus ini. Kerja sama dengan Bea Cukai Sumbagtim, Polda Sumsel, serta Kejaksaan Tinggi Sumsel dinilai menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah hingga berhasil mengamankan aktor intelektual di balik jaringan tersebut.

(Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Lintas Negara Oleh BNNP Sumatera Selatan).

Menurut Hisar, penangkapan tersangka utama berinisial AP (35) menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika internasional untuk beroperasi di Sumatera Selatan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHAP, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan barang bukti.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa 9.672 butir ekstasi jenis 2C-B dengan berat netto 3.477,33 gram, serta pecahan ekstasi seberat 31,601 gram yang berasal dari tersangka Peri Zallulah dan sejumlah pihak lainnya. Selain itu, turut dimusnahkan cairan etomidate untuk vape sebanyak 1.940 mililiter yang berasal dari total 783 cartridge bertuliskan “Yakuza”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *