MUBA,Lensarakyat.net – Terkait Tambang Batubara Ilegal di Desa Suka Damai Kecamatan Tungkal Jaya, Polda Sumsel telah melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus, Pada Rabu (04/02/2026).
Hasil penggerebekan yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 Unit Excavator Merk Sany, Bulldozer merk Komatsu serta 2 Unit Truk Tronton dan 1 Unit Toyota Hilux.
Sementara untuk tersangka telah ditetapkan 2 orang yakni Reval Malvino sebagai Pengawas Lapangan dan Irfan Zani sebagai Pengukur Tanah alias Surveyor dan 5 lainnya sebagai saksi.
Hasil tersebut belum memuaskan publik mengingat otak dari Penambangan Ilegal ini hingga sekarang belum ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel.
Romli yang dulunya Mantan Kepala Desa Suka Damai Kecamatan Tungkal Jaya disebut-sebut sebagai Aktor Utama yang mendalangi Tambang Ilegal Tanpa Izin diwilayah tersebut.
Sekjen PJS Muba Efan Dwi Saputra SM mempertanyakan kelangsungan proses hukum atas kasus Tambang Ilegal yang merugikan negara dan masyarakat ini.
Menurutnya, Polda Sumsel belum menunjukkan konsistensi penegakkan hukum yang adil dan transparan.
“Kenapa hanya seorang pengawas dan pengukur tanah yang ditetapkan tersangka.sedangkan pemilik sekaligus otak yang mendalangi Tambang Batubara Ilegal belum ditetapkan tersangka dan masih berkeliaran,”ujarnya.













