SEKAYU,Lensarakyat.net — Menanggapi maraknya pertanyaan dan masyarakat pekerja serta netizen di media sosial mengenai status hukum dan hak finansial pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum genap 12 bulan masa kerja, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba memberikan penegasan regulasi secara terbuka dan menyeluruh.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin wajib mematuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan. Setiap pekerja yang mengalami PHK sebelum 12 bulan masa kerja tetap memiliki hak atas kompensasi finansial yang dilindungi secara tegas oleh undang-undang.
Guna memberikan pemahaman operasional mengenai norma ketenagakerjaan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, Selaku Mediator memaparkan ulasan teknis, dasar regulasi, hingga simulasi perhitungan kompensasi. Seluruh perhitungan mengacu pada acuan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Banyuasin Tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp4.039.054,- per bulan.













