Sebagai simulasi teknis untuk pekerja PKWT di Musi Banyuasin yang dikontrak selama 12 bulan dengan upah UMK Muba 2026 sebesar Rp4.039.054 per bulan namun mengalami PHK pada bulan ke-7 (sisa masa kontrak 5 bulan), maka perusahaan wajib membayar dua komponen finansial. Komponen pertama yaitu Uang Ganti Rugi Sisa Kontrak selama 5 bulan senilai 5 dikali Rp4.039.054 yang berjumlah Rp20.195.270. Komponen kedua yaitu Uang Kompensasi PKWT untuk masa kerja 7 bulan senilai 7 per 12 dikali Rp4.039.054 yaitu sebesar Rp2.356.115. Dengan demikian, total hak finansial yang wajib diterima oleh pekerja PKWT tersebut mencapai Rp22.551.385.
Sementara itu, bagi karyawan tetap atau PKWTT yang mengalami PHK sebelum 12 bulan masa kerja dan telah melewati masa percobaan (probation), ketentuan haknya mengacu pada Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Pekerja dalam kategori ini berhak atas Uang Pesangon sebesar 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, serta Uang Penggantian Hak (UPH) yang meliputi sisa cuti tahunan yang belum terpakai atau belum gugur dan biaya pemulangan pekerja beserta keluarganya ke tempat asal apabila diperjanjikan. Namun demikian, tidak semua PHK memberikan hak atas uang pesangon, karena pemenuhan hak pekerja tetap bergantung pada alasan terjadinya PHK.
Misalnya, PHK karena pekerja mangkir atau mengundurkan diri memiliki ketentuan hak yang berbeda dan tidak memperoleh uang pesangon sebagaimana PHK pada umumnya. Sebagai contoh simulasi untuk pekerja tetap dengan upah standar UMK Muba 2026 sebesar Rp4.039.054 per bulan yang di-PHK pada bulan ke-8 masa kerja, pekerja berhak memperoleh Uang Pesangon standar sebesar 1 bulan upah yaitu Rp4.039.054, di mana nilai akhir pesangon tersebut dapat disesuaikan kembali berdasarkan alasan objektif PHK sesuai ketentuan Bab IV Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.













