Secara teknis, Faezal Pratama menjelaskan bahwa hak finansial pekerja yang di-PHK sebelum satu tahun dibedakan berdasarkan status hubungan kerja, baik untuk pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap).
Bagi karyawan berstatus PKWT atau kontrak yang di-PHK sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, regulasi memberikan perlindungan ganda melalui dua jenis hak sekaligus. Pertama adalah Uang Ganti Rugi Sisa Kontrak, di mana pihak perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak habis wajib membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, sesuai ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua adalah Uang Kompensasi PKWT yang dihitung secara proporsional berdasarkan Pasal 61A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Hak kompensasi ini berlaku bagi pekerja PKWT yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, dengan rumus perhitungan jumlah bulan masa kerja yang telah dijalani dibagi 12 lalu dikalikan 1 bulan upah.













