Faezal Pratama juga mengimbau para pekerja agar menyiapkan empat kelompok alat pembuktian hukum yang sah sebelum mengajukan aduan atau tuntutan hak. Alat bukti tersebut meliputi Bukti Hubungan Kerja berupa Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT), Surat Pengangkatan, atau Kartu Pengenal Karyawan (ID Card); Bukti Masa Kerja berupa rekapitulasi presensi harian serta Surat Keterangan Kerja (Paklaring); Bukti Pemutusan Kerja berupa Surat Pemberitahuan atau Surat Keputusan PHK resmi dari perusahaan maupun bukti pesan/email tertulis; serta Bukti Upah berupa Slip Gaji resmi dan Rekening Koran atau bukti transfer bank.
Apabila perusahaan menolak membayarkan kompensasi sesuai ketetapan perundang-undangan, pekerja disarankan menempuh alur penyelesaian perselisihan secara berjenjang. Tahap awal dilakukan melalui Rundingan Bipartit secara internal antara pekerja dan manajemen dengan membuat Risalah Bipartit. Jika rundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat mendaftarkan aduan resmi ke Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin untuk menjalani tahap Tripartit (Mediasi) bersama Mediator Hubungan Industrial. Apabila Anjuran Tertulis yang diterbitkan oleh Mediator tetap tidak ditaati oleh pengusaha, langkah hukum terakhir yang dapat diambil pekerja adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Melalui rilis resmi ini, Pemkab Muba berharap seluruh pekerja dapat memahami hak-hak dasarnya secara utuh dan para pelaku usaha di Kabupaten Musi Banyuasin senantiasa menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi Kontak & Layanan Pengaduan dan konsultasi :
Hp/WA :
Mediator : +62 813-7333-3323
Mediator : +62 857-6871-5224













