Diduga Menyalahgunakan Pemanfaatan Kawasan Hutan, PJS Muba Nilai Ada APH tak Berkutik oleh “Wahyu”

MUBA,Lensarakyat.net – Penyalahgunaan Izin dan lemahnya penegakkan hukum aparat kini menyebabkan kerusakan Hutan Kawasan di Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.

“Wahyu” sang oknum mafia tanah asal Desa Keban I menguasai Hutan Kawasan di Kecamatan Batanghari Leko dengan modal Izin Perkebunan dialihkan fungsikan menjadi pengeboran sumur minyak secara Ilegal.

Hutan Kawasan yang dimaksud adalah eks lahan yang dikelola sebelumnya oleh PT Pakrin.

Puluhan hektar Hutan Kawasan dikuasai dengan bebas oleh “Wahyu”, namun Aparat Penegak Hukum terkesan bungkam.

DPC Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Musi Banyuasin mengecam keras aksi penyalahgunaan izin yang dilakukan “Wahyu”

Dalam pernyataannya, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP mengungkapkan kekecewaannya atas pembiaran yang dilakukan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Musi Banyuasin.

“Tak tersentuhnya “Wahyu” ini atas pelanggaran hukum yang dilakukan menunjukkan kesan bahwa APH benar-benar tunduk terhadap mafia tanah tersebut.secara garis besar, APH telah lemah dalan menegakkan aturan sehingga dengan mudahnya dilanggar,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *