Intervensi dan Pengancaman, APH Diminta Tangkap Garin dan Mus

MUBA,Lensarakyat.net – Kebebasan Pers nampaknya kini mulai memburuk di Kabupaten Musi Banyuasin.Intervensi dan pengancaman terhadap tugas wartawan diduga dilakukan oleh salah satu anggota Organisasi Masyarakat (Ormas).

Hal ini terjadi usai naiknya pemberitaan oleh awak media terkait adanya Ketua Ormas “Y” yang diduga membekingi pengeboran sumur minyak Ilegal di Hutan Kawasan yang kini dikelola PT Agrinas menjadi perkebunan kelapa sawit.

Setelah berita mencuat ke publik, beberapa oknum menghubungi awak media terkait berita tersebut.beberapa diantaranya yakni Garin dan Mus.

Dalam komunikasinya via telpon Whats App, Garin dan Mus berusaha mengancam awak media sembari melontarkan nada dan kalimat yang tidak pantas.

“Disini dak katek urusan PMPB dan Yusuf, ini urusan aku dan Mus.namek kendak nga omongkelah jangan banyak cerito, dak suek lembut-lembut dan aku dak nujah dari belakang,”ucap Garin.

“kitek betemu, dak kade dak betemu dengan kau, ikak Mus PDI wong Babat Toman tinggal di Bayung Lencir,”kata Mus dilanjutkan dengan kalimat makian.

Hal tak pantas diterima berupa intimidasi, ancaman dan makian terhadap oknum wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik tentunya merendahkan serta menjatuhkan martabat pers.

Intervensi, intimidasi, dan pengancaman terhadap wartawan yang sedang bertugas melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang menjamin kemerdekaan pers serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi penghalang kerja jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *