MUBA,Lensarakyat.net – Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh Polres Muba menangkap seorang pengedar yang kedapatan menyimpan sebelas (11) paket didalam rumahnya.
“Pelaku ini kita tangkap Senin, (02/11/26) Subuh dikediamannya ya”terang Kapolsek Sungai Keruh Iptu Mustaqim melalui Kasi Humas Polres Muba Akp Hutahaean disekayu, Jumat.
Dia mengatakan, pria berinisial AM (32) itu sudah menjadi target polisi setelah disinyalir sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi masyarakat
Pelaku sering melakukan. Transaksi narkotikan jenis sabu. Setelah melakukan pengintaian dan diyakini ada barang bukti tersimpan dirumahnya. Pelaku akhirnya disergap dan dilakukan. Penggeledahan.
“Iya, jadi saat penggeledahan anggota piket yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fitru bersama personilnya, temukan 11 (Sebelas) paket shabu dengan berat bruto 1.81 (Satu koma delapan satu) gram, 1 (Satu) buah plastik klip bening, 1 (Satu) ball plastik klip bening, 1 (satu) buah skop pipet plastik,1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) buah dompet motif batik, 1 (Satu) buah buku tulis catatan penjualan narkotika”papar Hutahaean.
Atas barang bukti tersebut, warga Desa Jirak Kec.Jirak Jaya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menginformasikan jika kepada polisi terdekat jika ada peredaran narkoba diwilayah nya”tutupnya













