Kapolsek Lais Berikan Imbauan Tegas kepada Pemohon Izin Keramaian, Larang Musik Remix hingga Peredaran Narkoba

MUBA,Lensarakyat.net– Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolsek Lais AKP Syawaluddin, S.H., didampingi Kanit Intelkam Aiptu Suhary, H., memberikan imbauan tegas serta pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat yang mengajukan permohonan izin keramaian di wilayah hukum Polsek Lais.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Lais menegaskan bahwa setiap pemohon izin keramaian wajib memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 07 Tahun 2020.

Adapun beberapa poin penting yang ditekankan kepada para pemohon izin, yakni larangan penggunaan musik remix dan hiburan malam yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Selain itu, penyelenggara juga dilarang mempertontonkan hal-hal yang bertentangan dengan norma adat, norma kesopanan, serta nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat.

Kapolsek juga mengingatkan agar tidak ada penyediaan maupun peredaran minuman keras dan narkoba dalam kegiatan keramaian. Penyelenggara wajib menjaga situasi lingkungan serta memperhatikan kenyamanan masyarakat sekitar selama acara berlangsung.

Kapolsek Lais AKP Syawaluddin, S.H., menegaskan bahwa pemberian izin keramaian bukan berarti penyelenggara bebas melaksanakan kegiatan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemohon izin keramaian, agar benar-benar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Jangan sampai kegiatan yang seharusnya menjadi hiburan justru menimbulkan gangguan keamanan, keresahan, maupun permasalahan di tengah masyarakat,” tegas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *