Adapun beberapa imbauan yang disampaikan personel Polsek Lais kepada penyelenggara dan masyarakat, antara lain:
Dilarang memutar atau menayangkan musik DJ remix dalam kegiatan hiburan resepsi pernikahan.
Dilarang mempertontonkan hiburan atau penampilan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan norma kesusilaan di tengah masyarakat.
Dilarang menyediakan maupun memfasilitasi segala bentuk perjudian, penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta minuman keras selama kegiatan berlangsung.
Kapolsek Lais juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.













