Terobosan Fiskal Muba: Disnakertrans Catat Sejarah Baru Penarikan Retribusi PAD TKA Tahun 2026

Apresiasi dan Penegasan Bupati Musi Banyuasin

Menanggapi capaian positif tersebut, Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet memberikan apresiasi tinggi kepada dunia usaha yang telah menunjukkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta retribusi daerah.
Bupati Muba menegaskan agar keberhasilan ini menjadi momentum bagi seluruh korporasi lain yang beroperasi di Bumi Serasan Sekate untuk proaktif menyelesaikan perizinan tenaga kerja asingnya.

“Saya mengapresiasi kepatuhan perusahaan yang telah melakukan pembayaran retribusi perpanjangan penggunaan TKA di tahun 2026 ini. Ke depan, saya berharap potensi TKA lainnya, khususnya perusahaan yang memperkerjakan TKA di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, agar segera berkoordinasi dengan Kepala Disnakertrans Muba bersama tim untuk mengurus dan memperoleh seluruh izin perpanjangan TKA di perusahaan masing-masing,” tegas Bupati H.M. Toha Tohet.

Komitmen Menuju Muba Maju Lebih Cepat

Keberhasilan ini menandai babak baru dalam tata kelola administrasi ketenagakerjaan di Musi Banyuasin. Disnakertrans Muba berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengawasan dan pendataan terhadap seluruh badan usaha agar senantiasa taat pada regulasi daerah.
Langkah taktis ini tidak hanya memperkuat struktur anggaran dan pendapatan daerah melalui sistem keuangan yang transparan, tetapi juga memastikan terciptanya iklim investasi yang tertib hukum, berkeadilan, dan sejalan dengan visi besar Muba Maju Lebih Cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *