Terobosan Fiskal Muba: Disnakertrans Catat Sejarah Baru Penarikan Retribusi PAD TKA Tahun 2026

Rincian Realisasi, Transparansi, dan Mekanisme Penyetoran PAD TKA 2026

Implementasi aturan tersebut kini mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Perbup Nomor 17 Tahun 2025 tentang izin perpanjangan penggunaan TKA, Disnakertrans Muba berhasil menagih retribusi dari korporasi yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Musi Banyuasin.

Hal ini diperkuat oleh penjelasan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Penta), Sukarni, S.Ag., yang didampingi oleh Pejabat Fungsional (Jafung) Pengantar Kerja, Titin Maryati, S.H., serta Bendahara Penerimaan Retribusi TKA, Nurfahmi, A.Md. Berdasarkan instruksi Kadisnaketrans Muba Bapak Herryandi Sinulingga, kami tim Penta 2 bulan ini melakukan perhitungan dan pengawasan dan hasilnya Perbup dimaksud kami jalankan tahun 2026 berhasil menagihkan Restribusi TKA dan secara data teknis penagihan tahun 2026 ini, rincian perolehan PAD dari izin perpanjangan TKA adalah sebagai berikut:
* PT IFI: Sebanyak 2 orang TKA yang melakukan perpanjangan izin, menyumbangkan pendapatan daerah sebesar Rp42.492.000.
* PT DSSP Power: Sebanyak 2 orang TKA yang melakukan perpanjangan izin, menyumbangkan pendapatan daerah sebesar Rp35.696.000.

Seluruh dana retribusi dari kepatuhan kedua perusahaan tersebut disetorkan secara transparan dan akuntabel langsung oleh pihak perusahaan ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Bank Sumsel Babel dengan nomor rekening 149300001. Dengan demikian, total Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin perpanjangan penggunaan TKA yang berhasil dihimpun mencapai Rp78.188.000.

“Alhamdulillah, potensi PAD TKA ini berhasil kita tagihkan pada tahun 2026 ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 5 ayat (5) tentang izin perpanjangan penggunaan TKA, di mana setoran retribusinya langsung dibayarkan oleh pihak perusahaan ke Rekening Kas Daerah Musi Banyuasin via Bank Sumsel Babel dengan nomor rekening 149300001. Dari dua perusahaan, yakni PT IFI dengan 2 orang TKA menyumbang income PAD sebesar Rp42.492.000 dan PT DSSP Power sebanyak 2 orang TKA sebesar Rp35.696.000, sehingga total PAD yang berhasil diperoleh mencapai Rp78.188.000,” ujar Sukarni, S.Ag., didampingi Titin Maryati, S.H., dan bendahara pembantu tenaga kerja asing (TKA) Nurfahmi, A.Md.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *