MUBA,Lensarakyat.net – Polsek Sekayu amankan NA (29), seorang pelaku penggelapan satu unit sepeda motor milik korban, DP (27), warga Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pelaku sendiri tak berkutik saat polisi mengamankannya dikediamannyai di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kab Muba,. Dihadapan penyidik, ia melakukannya pada Jumat, 31 Juli 2026, malam di rumah ZA dikawasan balai agung.
Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban warna putih dengan nomor polisi BG 3149 BBC dengan berdalih untuk mendorong sepeda motor milik temannya.
Setelah mendapatkan kunci sepeda motor, pelaku kemudian pergi bersama temannya. Namun, hingga beberapa jam kemudian, ia tak kunjung kembali. Pemilik pun kemudian berusaha menghubunginya melalui telepon untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut.













