Temuan tersebut menjadi perhatian serius PJS Muba karena berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD. Pengelolaan anggaran pemerintah daerah pada dasarnya harus dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua PJS Muba, Riyansyah Putra SH CMSP, mengatakan bahwa temuan pemeriksaan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya terhadap kinerja organisasi perangkat daerah yang bersangkutan.
“Temuan seperti ini jangan hanya berhenti pada proses administrasi dan pengembalian kelebihan pembayaran. Harus ada evaluasi terhadap proses pengawasan dan pelaksanaan kegiatan, sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi,” ujar Riyan.
Menurutnya, posisi kepala perangkat daerah memiliki peran penting dalam memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan sesuai dengan perencanaan, kontrak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.













