Diduga Belum Optimal Lakukan Pengawasan, BPK Temukan Ketidaksesuaian Jasa Konsultan hingga Rp674 Juta

MUBA,Lensarakyat.net– DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin menyoroti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan pekerjaan jasa konsultan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan temuan pemeriksaan yang menjadi sorotan PJS Muba, terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultan pada Dinas Perkim Muba dengan nilai mencapai sekitar Rp674 juta.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kesesuaian pembayaran terhadap pekerjaan jasa konsultan yang dilaksanakan. PJS Muba menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait, terutama dalam aspek pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP, mengatakan bahwa temuan pemeriksaan BPK tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Perkim Muba agar pengelolaan anggaran daerah ke depan dapat berjalan lebih tertib, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Temuan BPK terkait kelebihan pembayaran jasa konsultan dengan nilai sekitar Rp674 juta tentu menjadi perhatian. Ini harus menjadi bahan evaluasi, khususnya dalam proses pengawasan dan pengendalian pekerjaan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *