Ia menilai, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
“APH kami minta tidak hanya melihat nilai temuannya, tetapi juga menelusuri bagaimana proses perencanaan, penyusunan HPS, proses penawaran, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran dilakukan. Kalau memang ditemukan indikasi pelanggaran atau unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Efan juga meminta APH melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Musi Banyuasin, guna memastikan sejauh mana pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan yang bersumber dari anggaran daerah telah dilakukan.
“Jangan sampai ketika BPK sudah menemukan persoalan, kemudian hanya berhenti pada administrasi atau pengembalian kerugian. Kalau ada indikasi kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, harus ditelusuri secara menyeluruh,” katanya.
Ia berharap tindak lanjut terhadap temuan BPK dapat dilakukan secara transparan sehingga masyarakat mengetahui bahwa penggunaan uang rakyat benar-benar diawasi.
“Ini uang negara, uang masyarakat. Di tengah efisiensi anggaran, setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Kami meminta APH memberikan perhatian serius terhadap temuan-temuan seperti ini,” pungkasnya.













