Ia mengingatkan bahwa implementasi Permen ESDM No 14 Tahun 2025 tidak mencakup untuk pengeboran sumur kinyak baru.
“Jika masih ada pengeboran sumur minyak baru seperti yang terjadi dilahan milik “Haji Jono” artinya hal tersebut telah melabrak aturan yang baru diresmikan yakni Permen ESDM,”katanya.
Lebih lanjut ia menegaskan agar pengeboran sumur minyak dilahan “Haji Jono” yang termasuk kategori Ilegal ini segera ditindak.
“Kami minta penertiban terhadap pengeboran sumur minyak Ilegal dilahan “Haji Jono” karena ini termasuk pelanggaran hukum yang membahayakan keselamatan jiwa dan lingkungan,”tegasnya.
PJS Muba mendesak agar oknum bernama “Haji Jono” juga turut ditindak tegas karena terbukti memfasilitasi kegiatan Illegal Drilling.
“Tangkap dan Adili “Haji Jono” yang telah melabrak aturan untuk kepentingan pribadi tanpa memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan masyarakat.inilah momentum Aparat Penegak Hukum untuk menunjukkan keseriusan dalam membasmi Illegal Drilling di Muba,”pungkasnya.
(Post By : Efan Dwi Saputra)













