Menanggapi hal tersebut, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menyampaikan, bahwa penguasaan lahan Hutan Kawasan tanpa izin ini dijadikan sebagai objek Illegal Drilling adalah bentuk pelanggaran hukum yang besar.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum bergerak cepat menindaktegas eksploitasi lingkungan yang besar-besaran di Kecamatan Batanghari Leko tersebut.
“Pelanggaran hukum seperti ini harus ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum. Kami meminta APH menertibkan lahan Hutan Kawasan yang dikelola tanpa izin oleh mafia bernama “Wahyu Keban ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Riyan mengungkapkan pihaknya bakal melaporkan oknum mafia “Wahyu Keban” tersebut ke pihak terkait.
“PJS Muba telah mengantongi data yang cukup untuk menjebloskan “Wahyu Keban” ke jeruji besi,” tandasnya.













