Kuasai Hutan Kawasan untuk Illegal Drilling, PJS Muba Desak Polda Sumsel Tangkap Oknum bernama “Junai”

MUBA,Lensarakyat.net – Penguasaan Hutan Kawasan Tanpa Izin dan dijadikan lokasi pengeboran sumur minyak Ilegal diduga terjadi di eks PT Pakrin, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.

Metode pengrusakan kawasan hutan untuk dijadikan titik praktik Illegal Drilling ini dilakukan oknum bernama “Junai” yang tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.

Dalam menanggapi hal tersebut, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP mengecam praktik Illegal Drilling yang merambah ke Hutan Kawasan serta pembiaran yang dilakukan oleh APH.

Menurutnya, oknum “Junai” tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran serius yang merugikan ekosistem dan negara sehingga perlu ditindak tegas.

“Apa yang dilakukan “Junai” ini sudah tidak dapat dimaklumi lagi, selain penguasaan lahan kawasan hutan tanpa izin, dia juga menimbulkan resiko besar dari Illegal Drilling yang dibuka dan membahayakan nyawa orang lain,”jelas Riyan, Senin (20/04/2026).

Diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 40 Hektar Hutan Kawasan dikuasai tanpa izin oleh “Junai”.

Dalam operasinya, “Junai” bahkan menerima fee sebesar 30 Persen dari Illegal Drilling masyarakat yang menggunakan lahan yang ia kuasai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *