Jalan Buntu Proses Pemilihan Ketua KONI Muba

Salah satu ketua Cabor sekaligus Kabid Hukum KONI Muba Mualimin Pardi Dahlan, SH., saat dihubungi dan ditanyakan awak media mengenai rapat pleno dan koordinasi kemarin termasuk proses alur Musorkab ini mengatakan bahwa proses tahapan suksesi pergantian Ketua KONI Muba yang akan segera berakhir ini tentu haruslah sesuai dengan yang sudah menjadi ketentuan AD ART KONI.

“Untuk rapat pleno dan koordinasi kemarin saya dengar tidak memutuskan hal terkait pencalonan dan mengusulkan agar dilakukan raker terlebih dahulu, dan menurut saya tidak salah itu”, ucap Mualimin als Apenk.

Lebih lanjut dikatannya bahwa jenis rapat yang berwenang membahas dan memutuskan mengenai syarat pencalonan, penjaringan dan penyaringan calon yang berkaitan dengan kesiapan Musorkab untuk memilih Ketua KONI kabupaten memang ada di Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab), sesuai amanat Pasal 34 Ayat 5 huruf f AD KONI.

Mengenai adanya undangan Raker yang disampaikan KONI Muba pada Jumat besok 17 April 2026 yang disampaikan hari ini, Mualimin memberikan tanggapan bahwa itu perlu dilihat lagi ketentuan formilnya bagaimana dan cenderung sependapat dengan isi surat Jawaban KONI Sumsel yang mengingatkan agar pemberitahuan Raker disesuaikan dengan AD ART KONI yakni 14 hari sebelum pelaksanaan raker.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *