Ia mempertanyakan keberadaan Aparat Penegak Hukum setempat yaitu Polsek Batanghari Leko yang hanya bungkam dan melakukan pembiaran pelanggaran hukum diwilayah hukumnya.
“Puluhan hektar Hutan Kawasan hancur di Kecamatan Batanghari Leko yang disebabkan Illegal Drilling ini sangat mengecewakan kami sebagai masyarakat Muba.Hutan Kawasan yang merupakan titik keseimbangan lingkungan malah jatuh ketangan oknum-oknum yang memanfaatkannya secara Ilegal guna kepentingan isi perut pribadi,”ungkapnya.
Polsek Batanghari Leko yang dikenal aktif dalam mensosialisasikan “Stop Illegal Drilling” namun ironisnya fakta dilapangan menunjukkan sisi kebalikannya.
Riyan menegaskan, pembiaran ini harus segera dihentikan dengan langkah berani APH dan juga dibarengi tindakan tegas yang terukur.
“Kami minta Polsek Batanghari Leko menunjukkan kinerja nyata dengan menertibkan aktifitas Illegal Drilling di Hutan Kawasan yang dikuasai “Wahyu Keban” dan Hutan Kawasan lainnya yang diambil alih secara Ilegal.jika Polsek Batanghari Leko memang memiliki keberanian dan patuh sesuai atensi tegas Kapolda Sumsel “Zero Tolerance Illegal Drilling”, maka desakan tegas penindakan ini harus ditindaklanjuti,”pungkasnya.













