PALI,Lensarakyat.net – Di tengah gema takbir yang seharusnya membawa kedamaian, sebuah “peluru panas” berupa pernyataan sikap keras meluncur dari meja redaksi Tintamerah.co. Efran, sang Redaktur, memilih momentum Idul Fitri 1447 H untuk mengirimkan pesan pembangkangan terhadap segala bentuk penindasan pers di “Bumi Serepat Serasan”.
Bagi Efran, Idul Fitri bukan sekadar hari kemenangan spiritual, melainkan momentum bagi insan pers untuk merebut kembali kemenangannya atas intimidasi dan kesewenangwenangan penguasa.
“Anda Sedang Meludahi Wajah Seluruh Jurnalis!”
Pemicu utama kemarahan ini adalah pernyataan Bupati PALI, Asgianto, dalam acara silaturahmi Ramadan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati pada Senin, 9 Maret 2026. Efran menilai pernyataan Bupati yang bernada ancaman penjara dan generalisasi negatif telah menghina martabat profesi jurnalis secara keseluruhan.
“Saudara Bupati, dengarkan baik-baik: Saat Anda melemparkan ancaman penjara tanpa menyebut kata ‘oknum’, Anda sedang meludahi wajah seluruh jurnalis di Bumi Serepat Serasan. Anda menggeneralisasi kami seolah-olah kami semua adalah ‘pelacur profesi’ yang bisa dibeli dengan amplop dan minuman kaleng atau ditakuti dengan jeruji besi ,”tegas Efran dengan nada mendidih dalam surat terbuka dan pernyataan sikap, Sabtu (21/3/2026).
Alergi Kritik dan Perbandingan Etika Pemimpin
Efran juga menyoroti sikap antikritik Bupati yang menolak wawancara cegat (doorstop).
Sikap ini dinilai sangat kontras dengan Wakil Bupati Iwan Tuaji yang dianggap masih memiliki etika komunikasi yang baik dengan mengajukan embargo dan meminta wawancara setelah lebaran.
“Sikap Anda yang menolak doorstop dengan mengatakan ‘Tidak perlu, Fran,’ menunjukkan ketidaksiapan Anda menghadapi kontrol sosial. Ini membuktikan satu hal: Anda tidak paham, atau pura-pura tidak paham, dengan kerja jurnalistik,” tambahnya.
Efran mengingatkan bahwa pers adalah watchdog atau penjaga gerbang kebenaran, bukan paduan suara yang bertugas memuji kekuasaan. Ia bahkan menyentil jika Bapak Pers Indonesia, Tirto Adhi Soerjo, bangkit dari kubur, sang Bupati pasti akan diperlakukan layaknya penjajah di zaman kemerdekaan.
Pers Sebagai Watchdog, Bukan Paduan Suara
Dalam pernyataan sikapnya, Efran menekankan lima poin krusial untuk menjaga peradaban demokrasi di PALI:
1. Hormati UU Pers No. 40 Tahun 1999: Menghalangi kerja jurnalistik adalah pidana.
2. Stop Intimidasi: Mengecam segala bentuk intervensi fisik, psikis, maupun pelemahan ekonomi.
3. Pers Adalah Mitra: Kritik jurnalis adalah obat perbaikan daerah, bukan serangan personal.
4. Jaga Peradaban: Membungkam pers sama dengan mengundang kehancuran transparansi.
5. Solidaritas Tanpa Batas: Menyerukan seluruh insan pers di PALI untuk tidak gentar terhadap tekanan.













