Sementara itu, Aan Adi Kusuma SH senada Dr Wandi Subroto SH MH, menyampaikan pihaknya menggugat berdasarkan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Hindoli yakni pencemaran lingkungan hidup.
“Gugatan yang dilayangkan berdasarkan acauan yang jelas sesuai pelanggaran hukum yang dilakukan termasuk pencemaran lingkungan hidup, kerusakan lingkungan hingga kerugian negara yang diakibatkan,”jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai hingga milyaran rupiah.
“Kami menggugat kerugian yang dialami klien kami dan masyarakat terutama kerugian negara yang mencakup aspek lingkungan yang dikangkangi perusahaan mencapai milyaran rupiah,”pungkasnya.(Efan)













