MUBA,Lensarakyat.net – Kondisi miris terhadap Hutan Kawasan kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin.wilayah perkebunan kelapa sawit yang merupakan Hutan Kawasan yang dikelola PT Agrinas di Kecamatan Tungkal Jaya kini telah beralih menjadi ladang Pengeboran Sumur Minyak Ilegal.
Setelah sebelumnya diberitakan bahwa adanya fee yang diterima oleh pihak PT Agrinas dari sewa lahan sebesar 45 persen dan fee dari angkutan minyak Ilegal ramai diperbincangkan namun kini yang disoroti adalah oknum yang ikut bermain didalamnya.
Salah satu oknum Organisasi Masyarakat “Y” diduga terlibat membekingi secara langsung Pengeboran Sumur Minyak Ilegal sehingga bebas dari sentuhan pihak berwenang.
Turut andil Organisasi Masyarakat ini sungguh mengecewakan publik.Ormas yang seharusnya mengawal kepentingan masyarakat justru menyokong praktik Ilegal yang merugikan negara,menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Ketua PJS Musi Banyuasin Riyansyah Putra SH CMSP mendesak pihak-pihak terkait termasuk Aparat Penegak Hukum mengambil tindakan.
Menurutnya, Hutan Kawasan yang bisa digunakan ketika telah mendapatkan izin dari negara yang harus pihak perusahaan yang mendapatkan izin mampu menjaga dan mengelola dengan sesuai izin penggunaan.
“PT Agrinas mendapatkan izin pemerintah untuk mengelola Hutan Kawasan tersebut hanya untuk digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.sementara tinjauan kami dilapangan, lokasi ini telah dipenuhi sumur minyak hasil Pengeboran Ilegal.fakta ini menunjukkan bahwa unsur pelanggaran izin yang dilakukan PT Agrinas dan kami harap pemerintah segera mempertimbangkan dan mencabut izin kelola Hutan Kawasan milik PT Agrinas,”katanya.
Kemudian, mengingatkan Aparat Penegak Hukum setempat terutama Polsek Tungkal Jaya menertibkan Illegal Drilling di Hutan Kawasan tersebut.
“Polsek Tungkal Jaya harus mengingatnya, pengeboran sumur minyak di Hutan Kawasan bukan hanya pelanggaran hukum tetapi sudah mengingkari persetujuan negara dan tugas kepolisian adalah menindak bukan menghimbau.jika hanya sekedar himbauan, kami kira langkah ini tidak efektif dibuktikan dengan masih terus berlangsungnya praktik Illegal Drilling meskipun telah dihimbau berkali-kali,”ujarnya.
Lebih lanjut, Riyan juga mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera menangkap pelaku eksploitasi Hutan Kawasan dan menertibkan Kawasan Hutan yang hancur akibat kelalaian PT Agrinas.
“Tangkap siapa saja oknum yang terlibat, kasus ini bukan hanya daerah yang dirugikan tapi juga negara dan masyarakat.Satgas PKH segera turun kelokasi dan mencabut izin PT Agrinas dan menertibkan Hutan Kawasan yang telah disalahgunakan,”tukasnya.













