RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya

Bangka Belitung,Lensarakyat.net – Surat Komitmen Pimpinan DPR RI tertanggal 27 Agustus 2026 bukan sekadar selembar dokumen administratif. Di balik tanda tangan para pimpinan DPR RI, terdapat sebuah janji politik yang konsekuensinya jauh lebih besar: menyelesaikan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Yang membuat komitmen ini menarik sekaligus serius adalah klausul keempat. Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan dan Anggota DPR RI apabila sampai batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Ini bukan lagi sekadar target legislasi. Ini adalah pertaruhan kredibilitas lembaga legislatif.

Selama bertahun-tahun, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu pekerjaan rumah besar dalam agenda pemberantasan korupsi. Negara tidak hanya membutuhkan kemampuan menangkap dan menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.

Sebab, bagi koruptor, hukuman penjara bukan satu-satunya hal yang ditakuti. Kehilangan hasil kejahatan justru dapat menjadi pukulan paling nyata.

Di sinilah RUU Perampasan Aset memperoleh relevansinya.

Korupsi pada dasarnya bukan sekadar kejahatan terhadap aturan hukum. Korupsi adalah kejahatan yang mengambil hak publik. Uang yang dikorupsi seharusnya dapat digunakan untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, pelayanan publik, perlindungan sosial, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, pemulihan aset harus ditempatkan sebagai bagian penting dari agenda pemberantasan tindak pidana.

Namun, publik tentu tidak cukup hanya diberikan janji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *